Tugas PKn(konstitusi)

20.26 Edit This

GURU: B.Handayani,S.Pd., P.Rudi,S.Pd.

Disusun oleh:
Nama : Mahmuda Nur Komariyah
No : 20
Kelas : VIII C

Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Berdasarkan
Konstitusi yang Berlaku
A. 1. Sistem Ketatanegaraan : menurut UUD 1945 sebelum Amandemen
2. Bentuk Negara : Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Kedaulatan Negara : Kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Bentuk Pemerintahan : Republik
5. Sistem Pemerintahan :
Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum, tidak berdasar atas kekuasaan belaka.
Pemerintahan berdasar atas system konstitusi, tidak bersifat absolut.
Kekuasaan tertinggi di tangan rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggidi bawahnya Majelis.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Menteri-menteri ialah pembantu presiden, menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
6. Sistem Kabinet : Kabinet Presidensial

B. 1. Sistem Ketatanegaraan : menurut Konstitusi RIS
2. Bentuk Negara : Federasi/Federal
3. Kedaulatan Negara : Dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR
4. Bentuk Pemerintahan : Federasi
5. Sistem Pemerintahan : sistem parlementer, sebagaimana diatur dalam pasal 118 ayat 1 dan 2 Konstitusi RIS. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa 'Presiden tidak dapat diganggu gugat'. Artinya presiden tidak dapat dimintai pertanggung jawaban atas tugas-tugas pemerintahan, karena presiden adalah kepala negara, bukan kepala pemerintahan. Pada pasal 118 ayat (2) ditegaskan bahwa 'Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk dirinya sendiri'. Dengan demikian, yang melaksanakan & bertanggung jawab terhadap tugas tugas pemerintahan adalah menteri-menteri. Dalam sistem ini, kepala pemerintahan dijabat oleh Perdana Menteri, dengan sistem pemerintahan parlementer, dimana pemerintah bertanggung jawab terhadap parlemen (DPR).
6. Sistem Kabinet : Parlementer cabinet semu

C. 1. Sistem Ketatanegaraan : menurut UUDS 1950
2. Bentuk Negara : Nagara Kesatuan
3. Kedaulatan Negara : Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama DPR
4. Bentuk Pemerintahan : Federasi
5. Sistem Pemerintahan : parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Dengan ciri-ciri:
a. presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
b. Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
c. Presiden berhak membubarkan DPR.
d. Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
6. Sistem Kabinet : Parlementer cabinet semu


D. 1. Sistem Ketatanegaraan : menurut UUD 1945 sesudah Amandemen
2. Bentuk Negara : Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Kedaulatan Negara : Kedaulatan tertinggi di tangan rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat
4. Bentuk Pemerintahan : Republik
5. Sistem Pemerintahan :
Perpaduan antara Presidensial dan Parlementer. Ciri-ciri antara lain:
a. MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
b. Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
c. Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
d. Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
e. Kekuasaan Legislatif lebih dominan.

6. Sistem Kabinet : Kabinet Presidensial
7. Macam-macam era :

a. Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
b. Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei ’98.
c. Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)

Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.